Prosedur, Persyaratan dan Ketentuan Calon Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) maupun Pindahan/Mutasi:
- Telah berusia 6 (enam) atau 7 (tujuh) tahun.
- Usia paling rendah calon peserta didik baru adalah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Membawa hasil formulir pendaftaran yang sudah dicetak.
- Membawa fotocopy Akta Lahir, 2 lembar.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga, 2 lembar.
- Membawa fotocopy KTP orangtua, masing-masing 2 lembar.
- Membawa fotocopy Ijazah TK/PAUD yang sudah dilegalisir, 2 lembar.
- Pas photo ukuran 2 X 3 dan 3 X 4 berwarna masing-masing sebanyak 2 lembar.